Sah dan batalnya akad
A. Pengertian Akad Menurut segi etimologi, akad antara lain berarti: الرَّبْطُ بَيْنَ أَطْرَافِ الشَّىءِ سَوَاءٌاَكَانَ رَبْطًا حِسِّيًّا اَمْ مَعْنَوِيًّا مِنْ جَانِبٍ اَوْ مِنْ جَانِبَيْنِ. Artinya: “Ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata atau ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dua segi.” Bisa juga berarti العقدة ( sambunga ) dan العهد ( janji ) Menurut segi terminologi, secara umum pengertian akad dalam arti luas sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Makiliyah, dan Hanabilah, yaitu segala sesuatu yang dikerjakan seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual-beli, perwakilan, dan gadai. [1] Firman Allah dalam surat Al-Muzammil ayat 20: ...وَاَخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الأَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ... Artinya: “…dan sebagian mereka berjalan di bumi mencari karunia Allah…”. [2] B. P